Redaksi88.com – Aktivitas pengelolaan galian tanah timbunan di wilayah Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara akhirnya jadi sorotan Pemerintah desa (Pemdes) setempat. Senin (29/8/2022).

Pasalnya, Muzakir sebagai pemilik galian tanah timbunan terkesan mengintimidasi Kades. Pada saat tatap muka membahas soal keluhan warganya akibat aktivitas galian tanah tersebut.

“Hati-hati kamu baru! Saya pernah penjarakan orang,” kata Muzakir.

Sontak saja kata -kata itu membuat Kepala Desa Gunung Selan, Amir Hamzah naik pitam dan berang mendengar perkataan Muzakir.

“Maksud Bapak apa? Mau mengancam saya?” tanya Amir dengan nada tinggi.

Amir pun menjelaskan maksud dan tujuannya memanggil, lantaran awak media bertanya kepada dia soal aktivitas galian tanah yang sudah lama beroperasi berdampak kepada warga dan bertanya terkait izin operasinya.

“Mangkanya saya panggil Bapak kemari, biar terbuka semuanya. Tidak hanya media saja yang bertanya, tapi warga saya sudah melapor ke saya soal aktivitas galian tanah Bapak yang berdampak kepada mereka,” tegas Amir.

Kembali ditegaskan Amir, pihaknya hanya ingin mengetahui proses perjalanan usaha tanah galian itu. Baik perizinan maupun tanggung jawab ke lingkungan masyarakat sekitar.

“Saya disini hanya meluruskan Pak. Baik perizinan maupun tanggung jawab Bapak sebagai pelaku usaha terhadap warga sekitar. Baru satu bulan saya menjabat sudah dua kali warga saya mengadu,” beber Kades.

Muzakir pun mengakui, bahwa usaha yang sudah dilakukannya kurang lebih dari 4 tahun itu, sama sekali belum mengantongi izin apapun dan hanya sebatas izin Kades lama.

Bahkan Muzakir secara gamblang menyebutkan, tanah galian di lahan yang digarapnya itu memang diperjualbelikan. Pemilik lahan merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr H Imron Rosyadi.

“Hanya izin dari desa. Masalah izin sesuai aturan, saya akui sampai saat ini belum ada. Namun untuk warga sekitar, kami telah memberikan bantuan senilai Rp 500 ribu sebulan,” ujar dia.

Mendapat jawaban Muzakir, Kades pun langsung mendatangi warganya yang berada di sekitar area usaha tanah galian. Uang kompensasi yang disebutkan dibantah oleh warga sekitar.

“Tidak ada Pak, jangankan bantuan! Masalah debu saja sudah bertahun-tahun kami rasakan tidak digubris oleh Pak Muzakir. Malahan kami dihina Pak Muzakir,” ungkap Septi, salah satu warga sekitar.

Mendengar penjelasan warganya, Pemdes Gunung Selan akan mengambil sikap. Memberikan konsekuensi kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitasnya sampai adanya kejelasan terkait izin.

“Kami akan segera menyurati pelaku usaha dan memberikan teguran agar aktivitas usaha yang ada saat ini dihentikan sementara. Sampai adanya kejelasan izin dan dokumen usaha yang dimilikinya,” pungkas Amir. (Yoga)