BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Menanggapi masih banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas (Kendis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, sebut hal itu ranah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BPKAD Bengkulu Utara telah melayangkan surat ke SKPD masing-masing untuk yang kedua kalinya terhitung Juni 2021, menindaklanjuti surat dari Samsat Bengkulu Utara.

“Jadi seluruh SKPD sudah kita surati soal pajak periode Juni 2021, untuk membayarkan pajak kendis itu kewajiban SKPD masing-masing, bukan BPKAD,” kata Kabid Aset Setdakab Bengkulu Utara, Ricky Wijaya, S.STP, (16/07).

Diakui Ricky, sejauh ini pihaknya belum menerima data dan laporan dari SKPD, terkait data-data kendaraan yang rusak berat, aktif dan kendaraan yang menunggak pajak.

“Saat ini data tunggakan pajak kendis ini kami terima dari Samsat,” ujarnya.

Ricky menjelaskan, apabila akan dilakukan penghapusan aset melalui lelang dan untuk menghindari tunggakan pajak ini. Pihaknya mesti mendapatkan laporan terlebih dahulu dari SKPD.

“Sejauh ini yang kami terima, data soal tunggakan pajak kendis. Kondisi ini hampir merata di setiap SKPD maupun di kecamatan, itu terhitung sejak Tahun 2012,” ungkapnya.

Ricky menandaskan, meski tidak ada deadline waktu yang diberikan BPKAD melalui bidang aset. Hal itu semuanya tergantung SKPD untuk melakukan inventarisir kendis yang mereka gunakan. Karena data aset ada di SKPD.

“BPKAD hanya menerima data yang diolah oleh SKPD masing-masing. SKPD yang lebih tahu, kapan waktunya mereka melakukan pembayaran pajak atau ganti plat kendaraan. Murni yang lebih tahu tunggakan pajak itu pihak SKPD,” kata Ricky.

Disinggung upaya apa yang akan dilakukan BPKAD, terkait warning Satlantas Polres Bengkulu Utara akan menindak kendis yang masih menunggak pajak.

Dimana deadline yang diberikan awal Agustus 2021 ini agar menyelesaikan tunggakan pajak kendis tersebut.

“Secara aturan kita sudah menyampaikan dengan mengirimkan surat ke SKPD masing-masing. Kalau soal lainnya bukan ranah kami menjawabnya, itu ranah pimpinan yang berhak menjawab,” ucapnya.

Namun kata Ricky, tidak menutup kemungkinan, bilamana warning dan deadline waktu yang disampaikan Satlantas secara resmi melalui surat. Maka pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut ke SKPD.

“Kalau memang ada secara resmi kami menerima surat, kami akan menyurati kembali SKPD seperti hal nya surat yang sudah kami terima dari Samsat,” pungkasnya. [arh]