REDAKSI88.com – Sikap arogan salah satu ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU) yang menghalangi dan mengusir Wartawan saat melakukan liputan Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (29/11/2021). Sikap itu terkesan kebiri profesi jurnalistik, sebut Ketua SMSI Bengkulu Utara. 

Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara saat itu, tengah membahas agenda Laporan kerja Komisi terhadap Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Ketua SMSI Bengkulu Utara Ismail Yugo mengatakan tindakan kurang pantas yang dilakukan oknum ASN di Sekretariat Dewan itu sangat disayangkan. Sejatinya, lembaga legislatif yang terhormat merupakan mitra dari para jurnalis ini.

Dapat saling menghormati. Dimana, jika memang adanya pembahasan yang sifatnya privasi dapat menyampaikan secara baik-baik, atau dengan penyampaian bijak. 

Para jurnalis dalam menjalankan profesinya itu dilindungi Undang-undang, yang sudah jelas memiliki hak untuk mendapatkan, mendengarkan, memiliki serta mempublikasikan peristiwa, yang menurutnya layak untuk menjadi konsumsi publik. 

“Tidak mesti, dengan cara melakukan pengusiran seperti itu, dan itu jelas tindakan yang terkesan mengebiri profesi jurnalistik,” sesal Ismail. 

Selaku pejabat publik seyogyanya dapat memberikan contoh yang baik. Karena pejabat publik merupakan pelayan masyarakat, harus memiliki etitude, adab dan santun. 

“Kami sangat menyayangkan adanya pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya yang dilakukan oleh oknum ASN Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, perlakuan itu sangat disayangkan sekali,” kata Ismail. 

Semestinya, jika memang akan melakukan rapat tertutup, dapat menyampaikannya dengan cara bijak untuk meminta awak media keluar dari ruangan rapat, bukan dengan cara pengusiran. 

“Kami atas nama Organisasi SMSI Bengkulu Utara akan meminta klarifikasi ke pihak Sekwan, terkait pengusiran terhadap salah satu awak media, yang menjalankan tugas jurnalistiknya saat itu,” tegas Ismail.

Sementara itu, pengusiran yang dilakukan oleh staf kantor Lembaga Legislatif yang terhormat ini dialami langsung oleh jurnalis media online yang tergabung dalam SMSI Bengkulu Utara. 

Dimana Wartawan diusir dengan tidak pantas oleh oknum ASN bernama Mustani, ketika jurnalis ini tengah mengambil gambar saat giat lembaga ini dimulai. Ketika itu, Mustani tampak risih dan mendekati awak media ini seraya mengusirnya keluar ruangan. (arh-SMSI BU)