REDAKSI88.com – Soal dugaan pungutan uang sampul raport sebesar RP 75 ribu dan iuran bulanan RP 5 ribu yang dilakukan SDN 13 Kota Argamakmur, ditanggapi Inspektorat Bengkulu Utara selaku UPP Tim Saber Pungli. Ditegaskan bahwa, dilarang untuk melakukan pungutan dengan dalih apapun serta berlindung di balik apapun. 

Hal ini disampaikan Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi MH, (13/10/2021). 

Eka juga mengatakan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah itu tidak boleh, karena persoalan pungutan itu ranah-nya sudah masuk ke Pungli. Sejauh ini pihaknya sudah menyampaikan dan sudah melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan. 

“Sudah ada penyampaian dari Tim Saber Pungli kepada kami selalu UPP Pokja Saber Pungli untuk menyikapi pemberitaan yang ada,” ujar dia. 

Eka menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil klarifikasi yang sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan, dan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil, seperti apa tindakan yang sudah dilakukan dinas terkait ke jajaran dibawahnya.