REDAKSI88.COM – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM menanggapi video yang diunggah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penghentian kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Dimana penghentian penyidikan pada orang dewasa yang diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu sesuai dengan prosedur.

Kapolres mengatakan, laporan polisi LP/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu sudah diproses sesuai dengan prosedur hingga P21. 

Dalam perkara ini pun berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan telah mendapat putusan pengadilan tetap.

“Perkara ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah saudara Binek, di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara,” jelasnya, (3/12/2022)