REDAKSI88.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Utara irit berkomentar soal laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Coruption Watch (LSM-NCW) Bengkulu Utara ke Kajati Provinsi Bengkulu. Terkait indikasi fiktif anggaran SPPD di Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. 

Dimana SPPD di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2020 lalu menguak fakta baru, tak hanya anggaran SPPD terindikasi menggunakan rekening salah pembebanan, didapati juga nomor SPPD yang ditengarai menggunakan nomor ganda. 

Dikonfirmasi awak media, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Utara, Dra Evi Fitriani MM mengatakan, bahwa dirinya baru menjabat, dan tidak tahu persoalan yang ada di Sekretariat DPRD. 

“Persoalan laporan LSM NCW itu saya kurang paham, dek ya. Saya memang pernah baca lewat media sosial, kalau untuk menjawab apa yang adek pertanyakan, saya tidak bisa menjawab persoalan itu,” ujarnya, (9/9/2021). 

Evi terkesan enggan memberikan keterangan, lantaran dirinya masih baru menjabat Sekwan, dan ia mengatakan, bahwa dirinya saat ini masih mempelajari tupoksinya sebagai pejabat baru di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. 

“Saya masih baru di kantor ini, dan masih mempelajari tupoksi saya selaku Sekwan. Adapun persoalan yang ada sebelum saya, akan saya pelajari terlebih dahulu. Jadi mohon maaf sebelumnya, dek,” ujar Evi. 

Kendati demikian, anggaran SPPD yang cukup fantastis tersebut tercatat melalui APBD Tahun 2020 mencapai 40 Miliar lebih. Biaya itu, dipergunakan untuk perjalanan dinas anggota dewan, ASN dan THL di lingkungan Kantor DPRD Bengkulu Utara. 

Yang mana rincian SPPD untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar 800 juta lebih dan untuk perjalanan dinas luar daerah sebesar 39 Miliar lebih. 

Dikonfirmasi awak media di Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial HM beberapa waktu lalu, enggan memberikan penjelasan dan keterangan terkait kegiatan yang saat itu dilaksanakannya. 

“No Comment,” tandasnya. Rabu (25/8/2021).

Selain itu juga, salah satu PNS di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran berinisial AR, dikonfirmasi terkait apa urgensinya selaku bendahara pengeluaran melakukan perjalan dinas mendampingi anggota dewan. 

AR pun terkesan enggan memberikan hak jawab kepada awak media, dan malah melontarkan kata-kata kepada awak media, seperti penyidik dan BPK saja. 

“Saya no coment kalau soal itu (SPPD-red),” singkatnya. 

Untuk diketahui, indikasi SPPD fiktif di Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun anggaran 2020 itu, telah dilaporkan LSM NCW Bengkulu Utara ke Kajati Provinsi Bengkulu dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. [arh]