BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Menanggapi laporan yang dilakukan anggota BPD soal indikasi penyalahgunaan Dana  Desa (DD) Batu Roto. Plt Camat Hulu Palik, Zainal SIP tak banyak komentar, semuanya serahkan ke aparat penegak hukum, sebutnya.

Indikasi penyimpangan DD yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara ini, DD yang dikelola sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.

“Saya mengetahui adanya laporan indikasi penyimpangan DD Batu Roto ke Kejaksaan Negeri yang dilayangkan anggota BPD setempat melalui Media Online,” ungkap Camat, (30/06).

Zainal menilai, laporan yang dilayangkan anggota BPD ini mungkin didasari faktor tidak adanya keharmonisan antara Kepala Desa dan pihak BPD.

“Kalaupun ada Penyimpangan terkait persoalan yang sudah ditangani pihak Kejari, kita yakin dengan penegak hukum kalau ada Indikasi penyelewengan dengan kegiatan tersebut untuk ditindak lanjuti. Meskipun pihak kecamatan selaku tim verifikator,” jelas Camat.

Disinggung soal adanya indikasi dan kejanggalan terkait pengelolaan DD di Desa Batu Roto, secara spesifik yang dilaporkan anggota BPD terkait adanya penggelembungan HOK, sejauh ini Camat belum menemukan kejanggalan apapun. 

“Dalam verifikasi ada hal-hal yang mesti dilengkapi, kalau kita lihat di ceklist verifikasi dan diteruskan ke DPMPD selama ini tidak ada masalah,” ujar Camat.

Zainal pun menjelaskan, pihaknya hanya sebatas mengawas kelengkapan administrasi. Karena usulan dari pihak desa melalui ceklist terkait dengan pengusulan DD maupun ADD.

“Perencanaan ada di pendamping desa, karena mereka lebih spesifik ke perencanaan dan teknis. Kalau kita sesuai regulasi hanya sebatas ceklist terkait dari pada usulan DD dan ADD,” terangnya.