BENGKULU R88 – Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu Hamka Sabri melaksanakan prosesi penyerahan surat penunjukan pelaksana harian (Plh) Bupati kepada 7 sekda kabupaten, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, (16/02).

Hamka  Sabri dalam arahannya menyampaikan, Plh Bupati melaksanakan tugas-tugas rutinitas harian bupati karena telah berakhirnya masa jabatan bupati definitif sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kebijakan yang tidak bisa dilakukan oleh Plh Bupati, pertama tidak bisa melakukan kebijakan strategis, seperti produk hukum, keputusan bupati, peraturan bupati, peraturan daerah. Itu tidak bisa diganggu gugat. Kedua bersifat personil yaitu ASN tidak bisa melakukan pergeseran atau mutasi, aik itu pejabat maupun seluruh ASN.”

“Ketiga tidak mempunyai kewenangan perubahan kewajiban terhadap keuangan, melainkan hanya melaksanakan tugas-tugas yang telah ditugaskan. Namun ketika ada keputusan yang sifatnya penting dan dibutuhkan dapat dilakukan, maka perlu adanya komunikasi secara intens dengan Mendagri,” terang dia.

Penunjukan ketujuh Plh ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri NOMOR 120/738/OTDA, Tanggal 3 Februari 2021 perihal penugasan pelaksana harian kepala daerah supaya tidak terjadi kekosongan. Penyerahan didampingi Asisten I, Asisten II, Asisten III, Inspektur, Kepala BKD, Karo Umum dan Karo Pemkesra Provinsi Bengkulu.

Berikut nama Plh dan wilayah tugasnya masing-masing: Kabupaten Kepahiang Zamzami Z, SE MM, Kabupaten Bengkulu Selatan Yudi Satria SE MM, Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, Kabupaten Rejang Lebong H R A Deni SH MM Kabupaten Mukomuko Drs Marjohan, Kabupaten Seluma Ir Ricky Gunawan serta Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi. [whd]