REDAKSI88.com – Diduga lantaran melakukan tindak pidana pemerasan. Salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), RE diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Kamis (13/10/2022).

RE diamankan di salah satu Rumah Makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara sekira pukul 12:00 WIB bersama dengan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Korban dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap mantan Kades Padang Kala, Bengkulu Utara, Morten Proshansen (37).

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andi Pramudya Wardana SIK menyampaikan kronologis kejadian, bermula pada Jumat 07 Oktober 2022 korban sedang tidur.

Lalu sekira pukul 07:00 WIB orang tua korban membangunkan dan menyampaikan bahwa RE baru saja menelpon dan meminta korban menemui RE di Bengkulu.