REDAKSI88.com – Team Gading Macan Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu mengamankan NG (36) warga Kota Bengkulu yang merupakan seorang oknum karyawan BUMN.

Pasalnya pria ini dilaporkan istrinya sendiri lantaran telah melakukan perbuatan tindakan pencabulan terhadap anaknya.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, SIK melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam keterangannya (13/11/22) mengungkapkan, tersangka NG amankan pihaknya pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya yang masih berusia 13 Tahun yang merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

Aksinya ini dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban, kemudian pakaian korban dipaksa dilepas.