BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan terhadap PT Pamor Ganda, terkait kasus dugaan penjarahan dan penggelapan serta pencurian atas hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 Hektar.

Lahan tersebut dikelola oleh PT Pamor Ganda sejak Tahun 2018 tanpa izin yang jelas, bahkan tanpa melaporkan aktivitas yang dilakukan di atas lahan Pemkab Bengkulu Utara itu oleh PT Pamor Ganda.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denni Agustian, SH, MH bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Pamor Ganda. Sejauh ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan kepada hasil pengelolaan lahan dan belum bisa dijelaskan secara rinci.

“Hari ini melalui pidana khusus melakukan pemeriksaan PT Pamor Ganda, tahapan penyelidikan terkait dengan hasil lahan karet hibah ke Pemkab Bengkulu Utara. Sejauh ini kita belum bisa berkomentar banyak,” kata Denni, Selasa (3/8/2021) kepada Wartawan.

Dennii menambahkan, sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak perusahaan, saat ini sebagai saksi dari manajemen PT Pamor Ganda dan kini tengah dimintai keterangan.

‘Kita fokus terhadap lahan yang dihibahkan yakni kebun karet, jadi hasil karet ini dalam beberapa tahun seperti apa. Apakah dimanfaatkan apakah tidak, untuk lebih jauh nantilah, kita masih melakukan pemeriksaan,” terang Denni.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat sejak bulan November 2020 silam. Dimana dalam laporan itu terdapat dugaan penjarahan dan pencurian serta penggelapan hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara. [arh]