REDAKSI88.com – Kuasa hukum penggugat, Eka Septo SH MH CMe dampingi jalannya sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek perkara yang dijual serta dilelang BRI dan KPKNL di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Argamakmur yang dipimpin langsung pengadilan negeri (PN) Argamakmur. (18/3/2022). 

“Kami ke Lokasi objek PS, ada tiga lokasi dari tiga sertifikat, PS dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yang mengadili gugatan Mahyudin (nasabah) ini. Majelis hakim langsung hadir dan lengkap serta dihadiri para Tergugat yaitu, BRI (tergugat I), KPKNL (tergugat II), Dewa Gede Ari Gelana (tergugat III) dan BPN Bengkulu Utara,” kata Eka Septo.

Eka menambahkan, semua pihak tergugat hadir dan membenarkan bahwa objek  gugatan itu yang dijual dan dilelang oleh BRI dan KPKNL.