BENGKULU UTARA R88 – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan dan verifikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terendus di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini terungkap, adanya pengakuan salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Fungsional yang mengaku adanya pungutan yang dikenakan saat membuat SKP tersebut.

“Kalau kita urus perorangan dikenakan biaya Rp 100 ribu, tetapi kalau kita buat secara kolektif dikenakan biaya Rp 50 ribu,” ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan, (4/3).

Menariknya, tidak hanya pungutan pada pembuatan dokumen SKP, akan tetapi untuk verifikasi dokumen SKP inipun juga dikenakan biaya oleh dinas terkait.

“Kami bingung regulasi apa yang digunakan, apakah ada aturannya diwajibkan bagi ASN yang mengurus dokumen SKP ini dipatok pembayarannya. Saya belum pernah mendengar regulasi itu,” sesal dia.

Ketika disinggung apakah pungutan tersebut memang diatur dalam regulasi yang baru, sumber melempar pertanyaan agar di tanya ke pihak Sekretaris dinas terkait.