BENGKULU UTARA R88 – Terendusnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan dan verifikasi dokumen penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara menguak tanda tanya publik.

Sebab, tidak ada penjelasan secara implisit soal wajibnya verifikasi dokumen SKP yang diberlakukan, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

“Saat ini sudah melalui pendataan digital. Jadi SKP yang diminta satu tahun terakhir yakni tahun 2020 yang di verifikasi, dan SKP dua tahun terakhir yakni tahun 2018-2019 tidak ada verifikasinya,” terang sumber yang namanya untuk tidak disebutkan kepada awak Media ini, (3/3).

Tambah dia, dugaan Pungli ini pun dirasakan oleh rekannya yang juga  tengah mengurus SKP. Bahwa ada pungutan, dengan dalil verifikasi data pada saat pembuatan SKP.