REDAKSI88.com – Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu usut dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu. 

Hal ini berdasarkan laporan warga asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial HB, dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar. Selasa, (18/01/22).

“Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu,” ungkap Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK, Rabu (19/01/22) saat dikonfirmasi awak media.

Teddy menambahkan, dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor, diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektar yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.