BENGKULU, redaksi88.com — Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, akan melaporkan Bupati Bengkulu Utara atau BD 1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 19 Desember mendatang.

Menindaklanjuti adanya dugaan fee proyek atau peminjaman uang senilai Rp 600 juta pada proyek bendungan Sengkuang. Menggunakan dana APBN dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar dari pihak rekanan yaitu PT Fermada Tri Karya.

Hal ini disampaikan Direktur PUSKAKI, Melyan Sori didampingi Sekjen, Sony Taurus bersama Kuasa Hukumnya, Jacky Harianto. Senin (11/12).

Dikata juga oleh Melyan Sori, sangat disayangkan seorang pejabat negara yang digaji oleh pemerintah dengan fasilitas yang lengkap, meminjam uang kepada pihak rekanan yang memenangkan proyek.

“Suatu kejanggalan juga setelah digugat secara perdata, bupati melakukan pertemuan disalah satu hotel di kota Medan dengan upaya menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada pihak rekanan,” kata Melyan Sori.