BENGKULU TENGAH, redaksi88.com – Arapik Hemedi (40) selaku Kasi Trantib perangkat Desa Sekayun Ilir I, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah sudah dua tahun sembilan bulan tidak menerima honor penghasilan tetap.

Persoalan ini belum diketahui secara jelas, sehingga honor perangkat ini tidak dibayarkan oleh Kepala Desa (Kades) selaku pemangku kepentingan di desa tersebut.

Diakui Arapik, bahwa honor yang semestinya dibayarkan perbulan itu, tidak diterimanya sejak 1 Januari 2018 lalu. Dia pun tidak tahu apa sebabnya.

Karena sejauh ini, kata Arapik, dia tidak pernah mengundurkan diri selaku perangkat. Maupun mendapatkan surat teguran dan pemanggilan dari Kades.

‘Sejak 1 Januari 2018 lalu sampai sekarang honor perangkat saya tidak dibayarkan,” ungkap dia, Jum’at (18/09/2020).

Sementara itu, Camat Bang Haji, Iswahyudi melalui Kasi Pemerintahan, Sanuludin membenarkan bahwa perangkat desa Sekayun Ilir I atas nama Arapik tidak diberikan honor sejak 1 Januari 2018 lalu.