REDAKSI88.com – Polda Bengkulu tetapkan dua orang tersangka yakni, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, KM dan Kasi Kelembagaan dan Sapras SD, SA pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dimana sebelumnya giat operasi senyap ini dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada (10/11/2022).

“Giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara ini sebelumnya mengamankan 5 orang, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing masing KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman dikutip dari bengkuluekspress.disway.id, Jumat (11/11/2022).

Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, para tersangka memaksa pihak rekanan dengan meminta fee proyek. Bilamana pihak rekanan tidak memberikan maka tersangka akan menghambat proses pencairan.

Selain itu, perbuatan para tersangka ini sudah berulang kali dengan meminta uang kepada pihak rekanan sejak pekerjaan proyek berjalan dan setiap kali proses pencairan bahkan disertai dengan ancaman