BENGKULU UTARA, redaksi88.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bengkulu Utara rampungkan pembebasan lahan dan sertifikasi aset milik daerah, Tahun 2019.

Pembebasan lahan yang dilakukan dinas, terkait pembangunan jembatan Tanjung Agung Palik (TAP) yang saat ini tengah dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Bengkulu.

“Selain pembebasan lahan TAP, kita juga melakukan pembuatan sertifikat aset milik daerah yakni lahan milik Sekolah Dasar (SD) di beberapa kecamatan,” kata Kepala Dinas PRKP melalui Kasi Pengadaan Tanah, Andrianto baru – baru ini.

Sebanyak lima kecamatan yang disasar dalam kegiatan tersebut, diantaranya di Kecamatan Napal Putih, Ulok Kupai, Putri Hijau, Tanjung Agung Palik dan Kecamatan Air Besi.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi kita, apalagi berkenaan dengan status hak dan kepemilikan yang dikelola oleh stakeholder terkait. Diantaranya, tanah milik Sekolah Dasar, Puskesmas maupun Polindes” ujar dia.

Kegiatan yang dilakukan ini bertahap, dan tentunya disesuaikan dengan kekuatan anggaran yang dimiliki DPRKP dalam pelaksanaannya di lapangan. 

“Sifatnya kami mendata dan disesuaikan dengan kebutuhan. Setelah terbit sertifikat, untuk penataan aset teknis selanjutnya kembali ke dinas masing – masing,” pungkas dia. [arh]