BENGKULU UTARA, redaksi88.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara gelar paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda), Jumat (11/06).

Paripurna ini dilaksanakan terkait perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I, Juhaili dan Wakil Ketua II, Herliyanto. Bertempat di ruang rapat paripurna lantai II Kantor DPRD setempat.

“Rapat paripurna penyampaian nota pengantar raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara dibuka dan terbuka untuk umum,” sampai Sonti.

Nota pengantar Raperda disampaikan langsung Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar Zo.

“Saya berharap Reperda ini nantinya dapat disahkan menjadi Perda Bengkulu Utara,” kata Iskandar Zo.

Usai penyampaian, nota pengantar Raperda diserahkan secara simbolis kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Paripurna dihadiri unsur pimpinan FKPD, SKPD,  Badan, instansi vertikal, organisasi wanita dan organisasi masyarakat Bengkulu Utara. [arh/adv]