REDAKSI88.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah tentang susunan perangkat daerah, Senin (20/06/2022). 

Paripurna yang dilaksanakan sesuai dengan amanat PermenPan-RB Nomor 25 tahun 2021, terkait penyederhanaan struktur organisasi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH, didampingi Waka I Juhaili SIp serta Bupati Ir H Mian menyampaikan, nota pengantar tentang perubahan kedua atas peraturan daerah tentang susunan perangkat daerah.

Bupati Ir H Mian berharap agar usulan dapat disetujui pihak DPRD Bengkulu Utara menjadi Perda. Karena hal ini dinilai sangat perlu demi meningkatkan efektivitas profesionalisme dan kinerja layanan di jajaran perangkat daerah.

“Pembentukan struktur birokrasi yang baru nantinya dapat menjadi satu kesepahaman. Semoga usulan segera ditindaklanjuti oleh pihak Legislatif untuk dapat dijadikan Perda,” kata Bupati Mian.

Sementara itu, Ketua DPRD Sonti Bakara SH melalui Waka I Juhaili SIp menjelaskan, terkait hal ini pihaknya akan segera menindak lanjuti bersama pihak Eksekutif guna mensinkronisasi atau penyesuaian antara Raperda dengan Permen KemenPan-RB.

“Tentu hal ini segera akan kita tindak lanjuti bersama oleh pihak Eksekutif,” ujarnya.

Namun saat disinggung dalam penyederhanaan Birokrasi apakah ada perampingan atau perubahan dan kenaikan type struktur birokrasi perangkat daerah.

Juhaili menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan, karena dalam penyederhanaan birokrasi terdapat beberapa pasal di dalam Peraturan Daerah sebelumnya yakni nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dihilangkan.

dengan menyesuaikan amanat KemenPan-RB  diantaranya yakni, pasal 5 yang menjabarkan tentang tipe struktur perangkat daerah dan pasal 6 tentang tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat dan unit kerja daerah.

“Karena ada didalam Perda  Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dihilangkan. Maka hal ini perlu disinkronisasikan, apakah memang akan adanya perampingan atau perubahan dan  kenaikan tipe dari struktur birokrasi perangkat daerah saat ini,” pungkasnya. (YG4)