REDAKSI88.com – Kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Bengkulu Utara, Yesi yang dilakukan oknum anggota kepolisian ditanggapi Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si.

Dilansir mediaindependen.net, ia menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan pihak Ditreskrimum dan sudah diserahkan melalui Bid Propam Polda untuk proses pidananya oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu.

“Proses Sidik tanyakan ke Sat Reskrim Polres Bengkulu, intinya pelaku oknum anggota tersebut bersama istrinya sudah diamankan, dan tolong sampaikan ke masyarakat bahwa kasus tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Bengkulu dan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Teddy.

Selain itu, kuasa hukum Yesi (Korban/red), Julisti Anwar, SH mengatakan, akibat kekerasan yang dialami korban, terjadi luka bakar dan lebam di sekujur tubuh yang dilakukan oleh majikan.

“Suami diduga oknum Polisi Polda Bengkulu dan istri diduga bekerja sebagai ASN di Pemda Kabupaten Kepahiang, dengan inisial BA dan LEP,” jelas Julisti, Rabu, 8 Juni 2022.

Julisti meminta pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini, sehingga proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.