REDAKSI88.COM – Guna mendapatakan ketetapan hukum dalam pengelolaan kepariwisataan daerah, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Utara gelar rapat uji publik revisi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara (RIPPARKAB) Tahun 2023-2025 di ruang Pola BKAD, Selasa (13/12/2022) 

Naskah akademik uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RIPPARKAB  ini disusun oleh pakar ekonomi dan bisnis Universitas Bengkulu (Unib). 

“Dengan disusunnya RIPPARKAB ini ke depan dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan kepariwisataan yang ada di Bengkulu Utara,” sampai Kepala Dinas Pariwisata, Hendri Kisinjer, SE, MM. 

Selain itu, kata Hendri, dengan adanya landasan hukum yang kuat. Nantinya dapat dimanfaatkan oleh desa-desa wisata dalam mengelola kepariwisataan di wilayahnya masing-masing. 

“Jadi ini kami konsep untuk melindungi teman -teman di desa yang mana kedepannya dapat dijadikan inkam melalui pendapatan asli desanya dalam pengelolaan wisata,” jelas Hendri. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommi Sitompul yang didampingi Sekretaris Komisi III, Agus Riyanto sangat mengapresiasi penyusunan RIPPARKAB yang dilakukan Dinas Pariwisata Bengkulu Utara.