BENGKULU, R88 – Salah seorang oknum Ustad berinisial AS di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu terbelit kasus dugaan skandal perselingkuhan. Usai “Wik wik” Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial CDK (24) berujung dilaporkan, yang juga menyeret ayah kandungnya berinisial UJ (66) ke aparat Kepolisian, (7/4/2021).

Ayah dan anak yang merupakan warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Lantaran dilaporkan Ustad AS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. 

Dalam catatan Kepolisian menyebutkan, dari keterangan AS, peristiwa pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang dilakukan CDK dan UJ dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan AS dengan CDK.

UJ dan CDK dituduh memeras dengan meminta uang sebesar 30 juta rupiah kepada AS, dengan jaminan keduanya menahan handphone AS hingga uang tersebut diserahkan. Akhirnya UJ dan CDK ditangkap pada Jumat, (09/04/2021), dengan barang bukti kotak dan handphone milik korban.

Kini UJ dan CDK melakukan perlawanan, meski telah menjadi tahanan pihak Kepolisian. Saat disambangi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur oleh kuasa hukumnya Julisti Anwar. Keduanya menyebut, jika AS telah memutar balikan fakta dengan melaporkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Kepada kuasa hukumnya CDK mengaku, jika dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum Ustad AS. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman bersoda hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan AS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, AS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan menginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.

Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidak adilan. Pengakuan CDK, bahwa oknum Ustad AS sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali ditempat yang berbeda. 

“Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di Polres, karena dibawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustad,” kata Julisti Anwar.

Menariknya, sebelum ke ranah hukum, terbongkarnya dugaan kasus perselingkuhan ini sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Air Besi. Sejumlah uang yang diminta orang tua CDK merupakan bentuk denda dan sempat disepakati saat jalannya mediasi. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah bagi kedua keluarga yang tengah berseteru.

“Kasus hubungan gelap dan persetubuhan ini telah diakui oleh keduanya,  namun ada dua versi. Ustad AS mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara CDK mengaku diberi minuman bersoda hingga tak sadar diri. Peristiwa ini terjadi di Kota Bengkulu. Kalo tidak terjadi apa-apa kenapa ada kesepakatan membayar denda sejumlah uang, begitu saja berpikirnya,” kata Kapolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri.