REDAKSI88.com – Belum usai indikasi SPPD fiktif yang dilaporkan LSM NCW Bengkulu Utara ke Kajati Bengkulu. DPRD Bengkulu Utara kembali dilaporkan DPD LSM Garuda KPPRI Provinsi Bengkulu ke Polres Bengkulu Utara terkait indikasi mark up belanja makan minum di lembaga legislatif itu. 

Dikatakan Ketua DPC LSM Garuda KPPRI, Deno Andeska Marlandone, laporan indikasi korupsi belanja makan minum di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tersebut, kegiatan di Tahun 2020.

Dimana pihaknya menilai, ada beberapa kejanggalan dalam kegiatan belanja makan minum yang telah dilaksanakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).