BENGKULU, redaksi88.com — BD 1 Bengkulu Utara resmi dilaporkan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal dugaan ‘suap’ dalam bentuk pinjaman kepada pihak kontraktor PT Fermada Tri Karya selaku pelaksana proyek.

“Kita serahkan langsung lampiran pendukung satu berkas berupa kronologis kasus dan dokumen pelengkap,” kata Melyan Sori, Direktur PUSKAKI Bengkulu didampingi Sekretaris, Sony Taurus dalam rilisnya. Kamis (19/12).

Tambahnya, laporan tersebut teregister dengan nomor informasi 106813, Jakarta tertanggal 19 Desember 2019.