BENGKULU UTARA R88 – Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu masih bungkam terkait proyek yang disinyalir gunakan material ilegal, berada di wilayah Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Proyek rehab irigasi yang menggunakan anggaran APBN tahun jamak 2020-2021 tersebut, dianggarkan sebesar Rp 11 miliar yang dilaksanakan pihak rekanan PT Bumi Arenas Raflesia.

Hingga saat ini, pihak BWSS VII disinyalir melakukan pembiaran lantaran belum juga memberikan hak jawabnya. Padahal, telah dilayangkan surat klarifikasi hak jawab  BWSS VII pada 1 Februari 2021.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum sama sekali menerima respon apapun dari pihak terkait.

Sementara itu, hak jawab Rusdi selaku pelaksana kegiatan yang ditemui awak media, mengaku bahwa pihaknya terpaksa mengambil material disinyalir ilegal. Lantaran kualitas material yang diambil dari galian berizin tidak memenuhi syarat untuk timbunan. 

Dimana, material yang diduga diambil secara ilegal tersebut, yakni tanah timbunan yang diambil dari lahan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan proyek.

“Iya kami memang mengambil material tanah timbunan dari lahan masyarakat di sekitar pekerjaan fisik kami. Hal ini kami lakukan, karena tanah timbunan dari lahan masyarakat ini kualitasnya jauh lebih bagus, ketimbang kami mengambil tanah dari lokasi galian yang telah ditentukan,” ujar Rusdi beberapa waktu lalu.

Senada yang disampaikan Direktur PT Bumi Arenas Raflesia, Suning. Dia menandaskan kepada awak media, bahwa pengambilan material tanah timbunan yang ia lakukan, memang diambil dari lahan masyarakat. 

Dalilnya, bahwa tanah timbunan dari galian resmi menurutnya tidak memenuhi syarat. Dan pengambilan tanah timbunan sudah sesuai dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup. 

Padahal, diketahui bahwa SPPL merupakan surat komitmen kesanggupan pengelolaan lingkungan serta pernyataan kesanggupan bagi pelaku usaha untuk mengelola dan meminimalisir dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.

“Kalau kami tidak mengambil tanah timbunan dari lahan warga, kami mau ambil tanah timbunan kemana lagi. Sementara, tanah timbunan yang kami ambil dari kuari tidak memenuhi syarat, sehingga kami melakukan hal ini”.

“Kami mengambil tanah ini sudah izin Kades, Camat dan pihak DLH, buktinya kami memiliki SPPL untuk mengambil tanah timbunan dari lahan masyarakat. Sehingga, menurut saya meski dikatakan ilegal tapi kami memiliki izin,” papar Suning. [red]