REDAKSI88.com – Agama Islam memang tidak melarang seseorang berhutang, tetapi menekankan agar tidak menunda untuk melunasi hutangnya.

Sebab orang yang lalai dalam membayar hutang, maka disebut zalim. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.(HR Bukhari).

Meski hutang piutang diperbolehkan di dalam Islam karena termasuk akad ta’awun (tolong menolong) untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan.

Selain itu juga merupakan akad tabarru’ (sosial) sebagai kepedulian untuk membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Q.S Al-Maidah ayat 2)

Seseorang yang berutang maka wajib hukumnya membayar. Jika tidak, maka dosanya tak akan diampuni sekalipun orang yang berutang itu mendapat kemuliaan mati syahid.