Redaksi88.com – Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu Utara soroti pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Menilai, pembangunan infrastruktur yang ada saat ini diindikasi banyak menggunakan material ilegal.

Pembangunan merupakan salah satu pokok utama oleh suatu daerah, namun tentunya mesti melalui koridor maupun regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan itu sendiri.  

“Kenapa saya katakan begini, inilah fakta yang ada. Berapa banyak pemanfaatan indikasi material ilegal ini digunakan oleh pihak rekanan di Kabupaten Bengkulu Utara maupun oleh Pemerintah Desa,” ujar Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, Rozi HR, (26/8/2021).

Apakah memang benar pemanfaatan material yang digunakan para pihak dalam membangun infrastruktur yang ada di Bengkulu Utara, yang benar-benar mengambil material di kuari yang berizin.

“Memang ada kuari yang berizin, tapi tidak seberapa. Sejak dikeluarkannya aturan terbaru oleh Menteri ESDM, sudah berapa banyak pengusaha kuari memperpanjang izin ini,” ucap Rozi. 

Mirisnya lagi, Kata Rozi, terkait tumpang tindih pembebanan pajak yang dilakukan pemerintah Daerah dalam hal ini Bappenda. Kenapa penarikan pembebanan pajak ini dilakukan ganda.

“Seperti pihak rekanan, mereka beli material ke kuari, setelah pekerjaan selesai kenapa dibebankan lagi pajak material. Kemudian pengusaha kuari tetap juga dibebankan pajak material ini,” kata Rozi. 

Lanjut Rozi, pembebanan pajak ganda ini tidak hanya berlaku bagi pihak rekanan saja, akan tetapi berlaku juga bagi pemerintah desa saat mereka membangun infrastruktur di desa yang menggunakan material. 

“Hasil investigasi kami ke beberapa desa mereka dibebankan pajak material sampai 10 persen dan hal itu diwajibkan oleh Bappenda,” jelasnya. [arh]