Site icon Redaksi88.com

Begini Pengakuan Warga, Pj Kades, Mantan Kades dan Sekdes Sido Luhur Soal Kompensasi Galian C

Pj Kepala Desa Sido Luhur, Eko Sarmianto.

REDAKSI88.COM- Warga Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara yang terdampak aktivitas tambang galian C mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan yang beraktivitas di wilayah itu. 

Kompensasi ini dirasakan masyarakat di masa pejabat sementara Pj Kepala Desa, dan sedikit berbeda dari Tahun-tahun sebelumnya pada masa kepala desa definitif. 

“Iya mas, kami dapat uang kompensasi dari pihak perusahaan tahun ini. Warga sekitar sini hampir dapat semua, uang tersebut sebesar 750 ribu rupiah,” ujar Rini salah seorang warga Desa Sido Luhur, Jumat (21/62024). 

Rini mengakui, uang kompensasi atau uang debu baru tahun 2024 ini baru dapat dirasakan warga. Berbeda dengan tahun sebelumnya, warga sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. 

“Di masa Kades yang lama gak ada Mas, baru tahun inilah kami warga mendapatkan uang kompensasi dari pihak perusahaan tambang galian C,” ungkapnya. 

Pjs Kepala Desa Sido Luhur, Eko Sarmianto mengatakan tahun ini pihak perusahaan yang mengelola tambang galian C di desanya memberikan uang kompensasi kepada warga yang terdampak langsung atas aktivitas tambang. 

“Sebesar 30 juta rupiah yang diberikan kepada warga, kompensasi ini dari CV Mitra Persada Indonesia (MPI). Sedikitnya 12 KK yang terdampak langsung diberikan sebesar 750 ribu rupiah, sisanya diberikan kepada warga lainnya dan juga untuk Karang Taruna. Kompensasi ini untuk warga di Tahun 2024,” kata Eko. 

Namun demikian, Eko Sarmianto tidak menampik bahwa dari pengelola IUP yang lama adanya kontrak kerjasama antara pihak desa dengan pengelola tambang galian C selama 10 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2021.

“Kontrak kerjasamanya seperti apa saya tidak tahu, dan itu tidak masuk ke dalam PADes,” ujar Eko. 

Terpisah, mantan Kepala Desa Sido Luhur, Ahmad Ariyanto mengakui kontrak kerjasama Pemerintah Desa Sido Luhur dengan pengelolaan tambang galian C yang lama memberikan kompensasi sebesar 1 juta per-Bulan. 

“Satu juta per-Bulan diberikan pihak tambang galian C ke Desa tapi dibayarkan per-Enam bulan sekali,” kata Ariyanto. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sido Luhur, Ari mengakui adanya kontrak kerjasama antara pihak tambang galian C yang lama dengan Pemdes Sido Luhur selama 10 tahun. Namun ia tidak mengetahui secara detail seperti apa teknisnya. 

“Itu yang tahu Kades yang lama, saya tidak tahu seperti apa bentuk kerjasamanya dan seperti apa kompensasi yang diterima saat itu. Setahu saya kompensasi itu tidak masuk ke PADes,” ungkapnya. 

Ari menyebutkan, kompensasi yang diterima warga di Tahun 2024 saat ini berdasarkan hasil musyawarah antara warga dengan pihak tambang galian C yang baru saat ini yakni CV MPI. 

“Kompensasi yang diterima warga yang terdampak galian C sebesar 750 ribu rupiah, dan saya pastikan tidak masuk kedalam PADes,” pungkasnya. 

Exit mobile version