Site icon Redaksi88.com

Tak Terima Dianiaya Warga Purwodadi Argamakmur Didampingi Pengacara Lapor ke Polisi

Eka Septo, SH. MH. CMe

REDAKSI88.COM- TF, warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara terpaksa melaporkan ID warga kelurahan setempat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya. 

Korban bersama pengacaranya yakni kuasa hukum Eka Septo, SH MH CMe dan Jejen Sukrilah, SSy MA resmi membuat laporan atau pengaduan ke pihak Polres Bengkulu Utara pada Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Laporan/pengaduan yang dilakukan klien kami ini karena klien kami (TF) merasa dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Eka Septo, Senin (13/2/2023).

Eka Septo menambahkan, dimana pelapor dalam hal ini TF diduga telah dipukul dan diancam dengan sajam oleh terlapor, hingga korban dan keluarganya merasa terancam dan terampas hak ketenangan dan keamanannya.

“Peristiwa dugaan pidana ini bermula dari niat baik klien kami membantu terlapor (ID) tiga tahun yang lalu meminta bantuan kepada klien kami. Untuk dapat memakai uang sebanyak 15 juta rupiah serta ditambah hutang pakaian sekitar 700 ribu rupiah,” jelas Eka Septo.

Lanjut Eka Septo, kepercayaan yang telah diberikan oleh kliennya diabaikan begitu saja oleh terlapor. Setelah berjalan beberapa tahun hingga 3 (tiga) tahun lebih, ID tidak sedikitpun mengembalikan uang itu kepada kliennya hingga sekarang.

“Jangankan melunasinya mencicil sedikitpun tidak sama sekali selama 3 tahun berjalan ini kata klien kami,” ungkap Eka Septo.

Tepatnya pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB pelapor (TF) dengan maksud baik mendatangi terlapor (ID) guna untuk mengingatkan agar mengembalikan uangnya yang sudah tiga tahun dipakai.

Namun maksud hati TF tidak disambut dengan tidak patut oleh ID, bahkan TF diberi pukulan dan diancam dengan sajam dan benda keras oleh ID dan untung saja TF dapat melarikan diri.

“Alhamdulillah klien kami dalam menyampaikan laporan/pengaduan disambut serta dilayani dengan sangat baik oleh pihak penjagaan dan penyidik Polres Bengkulu Utara, kami percaya penuh penyidik akan bertindak dengan profesional dalam menyikapi laporan ini. Klien kami sangat kooperatif bahkan rekaman kejadian siap diberikan untuk kebutuhan penyidikan oleh klien kami,” papar Eka Septo.

Lebih jauh disampaikan Eka Septo, pihaknya selaku kuasa hukum dari TF sangat menyayangkan perbuatan ID demikian, untuk demi mempertahankan nilai-nilai hak kemerdekaan ketenangan dan keamanan kliennya.

“Dengan hormat kami minta pihak Polres Bengkulu Utara untuk betul-betul serius dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan klien kami. Dengan harapan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kondusifitas bagi masyarakat Bengkulu Utara yang lebih baik,” pungkasnya. ***

Exit mobile version