Site icon Redaksi88.com

Dinas PUPR BU Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Raperda RDTR

Kabit Tata Ruang PUPR, Yogi Sumarta (Kanan), Dr Dody Hardinata (Tengah), Camat Kota Argamakmur, Safarudin (Kiri)

REDAKSI88.COM – Perintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara gelar konsultasi publik penyusunan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten setempat. 

Kegiatan konsultasi penyusunan Raperda RDTR dilakukan untuk mendapatkan input atau masukan sebelum terbentuknya produk hukum daerah. 

“Tahapan yang dilakukan ini merupakan tahapan sebelum terbentuknya produk hukum daerah, dan juga sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak kementerian,” ujar Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian melalui Asisten II, Dr Dody Hardinata, Selasa (20/12/2022). 

Dody menjelaskan, dengan digelarnya kegiatan penyusunan RDTR ini guna menginput masukan seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah sebagai wadah untuk konsultasi publik. 

“Kita berharap nantinya mendapatkan input atau masukan terkait dengan produk hukum daerah yang nantinya akan dibuat peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Argamakmur,”  ujarnya. 

Lanjut Dody, dengan terbentuknya Perda RDTR akan terintegrasi dengan sistem perizinan,  yang nantinya akan berlanjut sampai di tahun depan. 

“Ini merupakan aturan yang diamanatkan Undang-undang dan harus diambil keputusan, karena sudah dipermudah oleh Perda sudah jadi dan peraturan kepala daerah. Jadi basisnya RDTR ini untuk mempermudah perizinan di Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkas Asisten II. 

Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Dinas PUPR BU, Munadi, SP, Kabid Tata Ruang PUPR BU, Yogi Sumarta, ST, MSi, Komisi III DPRD BU, Agus Riyadi, Camat Kota Argamakmur, Safarudin, SST, MSi, Kades Kecamatan Kota Argamakmur dan OPD terkait serta narasumber konsultan perencana.  (adv)

Exit mobile version