Site icon Redaksi88.com

Ini Kata Kapolres Bengkulu Utara Tanggapi Soal Video Viral Hotman Paris

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM.

REDAKSI88.COM – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM menanggapi video yang diunggah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penghentian kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Dimana penghentian penyidikan pada orang dewasa yang diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu sesuai dengan prosedur.

Kapolres mengatakan, laporan polisi LP/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu sudah diproses sesuai dengan prosedur hingga P21. 

Dalam perkara ini pun berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan telah mendapat putusan pengadilan tetap.

“Perkara ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah saudara Binek, di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara,” jelasnya, (3/12/2022)

Kapolres menegaskan, dugaan terhadap orang dewasa yang ikut  terlibat dalam kejadian itu, polisi belum menemukan bukti. Bahkan dari informasi yang diberikan oleh keluarga korban, polisi sudah melakukan pemeriksaan dan juga disaksikan keluarga korban.

“Dalam kasus ini kita sudah menjalankan semua proses hukumnya dan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, Ibu tersebut diundang dan menyaksikan secara langsung gelar perkara serta rekonstruksinya. Sebenarnya sang Ibu paham dan mengerti,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, dalam kasus ini beberapa saksi diperiksa di rumah para saksi karena ada keterbatasan saksi untuk hadir ke Polres Bengkulu Utara. Dalam pemeriksaan kasus ini dilakukan tanpa adanya intervensi apapun dari pihak kepolisian.

“Jadi, lantaran Ibu Rosidah tidak puas dengan penyidikan yang sudah kita lakukan, makanya mengadu kemana-mana. Tim Paminal juga sudah turun ke Polres Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan prosedur yang dijalankan. Hasilnya sesuai dengan prosedur,” demikian Kapolres.

Exit mobile version