Site icon Redaksi88.com

Gegara Kasus Ini Karyawan BUMN di Bengkulu Diringkus Polisi

Tersangka NG

REDAKSI88.com – Team Gading Macan Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu mengamankan NG (36) warga Kota Bengkulu yang merupakan seorang oknum karyawan BUMN.

Pasalnya pria ini dilaporkan istrinya sendiri lantaran telah melakukan perbuatan tindakan pencabulan terhadap anaknya.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, SIK melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam keterangannya (13/11/22) mengungkapkan, tersangka NG amankan pihaknya pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya yang masih berusia 13 Tahun yang merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

Aksinya ini dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban, kemudian pakaian korban dipaksa dilepas.

Lalu tersangka menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks (Memasukan kemaluan tersangka kedalam mulut korban).

“Perbuatan ini dilakukan tersangka kepada korban pada saat rumah dalam keadaan kosong, dan seluruh pintu dikunci oleh tersangka,” ungkap Kasie Humas.

Setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tahu ibunya.

Lanjut Kasie Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu. Dari aksi cabul yang dilakukan tersangka pihaknya menyita barang bukti.

“Kita amankan barang bukti yakni, 1 (satu) celana warna hitam bergaris orange, 1 (satu) baju lengan panjang warna merah, 1 (satu) celana dalam warna putih, 1 (satu) bra warna putih serta 1(satu) dress warna hitam,” pungkas Kasie Humas.

Exit mobile version