Site icon Redaksi88.com

Hati-hati! Polantas Bawa Kamera Siap ‘Ciduk’ Pelanggar Lalin

Ilustrasi

REDAKSI88.com – Polres Bengkulu Utara mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hal ini dilakukan menindak lanjuti arahan Kapolri dengan tidak lagi melakukan tilang manual bagi pelanggar lalulintas.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardhana, SIK, MM melalui Kasat Lantas IPTU Eka Hendra Ardiansyah, SIK menyampaikan, di Kabupaten Bengkuku Utara memang tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan Polisi pada pelanggar lalu lintas. Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media foto.

“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi,” ujarnya, (11/11/22)

Kasat Lantas menegaskan, dengan gambar pelanggaran yang ada maka polisi akan melakukan penilanganan dan diumumkan secara terbuka. Nanti polisi akan mengirimkan surat pembertahuan tilang sesuai dengan identitas kendaraan.

“Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pembertahuan tilang dan bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan, ETLE ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas. Selain itu guna menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara dan kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” tutup Kasat. ***

Exit mobile version