Site icon Redaksi88.com

Dua Orang Tersangka Ditetapkan Polda Bengkulu Pasca OTT Dispendik Bengkulu Utara

Ilustrasi/pixabay

REDAKSI88.com – Polda Bengkulu tetapkan dua orang tersangka yakni, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, KM dan Kasi Kelembagaan dan Sapras SD, SA pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dimana sebelumnya giat operasi senyap ini dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada (10/11/2022).

“Giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara ini sebelumnya mengamankan 5 orang, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing masing KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman dikutip dari bengkuluekspress.disway.id, Jumat (11/11/2022).

Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, para tersangka memaksa pihak rekanan dengan meminta fee proyek. Bilamana pihak rekanan tidak memberikan maka tersangka akan menghambat proses pencairan.

Selain itu, perbuatan para tersangka ini sudah berulang kali dengan meminta uang kepada pihak rekanan sejak pekerjaan proyek berjalan dan setiap kali proses pencairan bahkan disertai dengan ancaman

“Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Polisi sita barang bukti

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan para tersangka uang senilai Rp.11,700.000 rupiah dalam pecahan 50 ribu. Diduga uang fee yang diminta oleh para tersangka kepada pihak rekanan atau kontraktor.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp.11.700.000 dalam amplop warna putih, dan 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka,” pungkas Kombes Pol Dodi Ruyatman. ***

Exit mobile version