Site icon Redaksi88.com

Catat! Mobile ETLE Akan Berlaku di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara

Foto Satlantas Polres Bengkulu Utara.

REDAKSI88.com – Mobile Electronic Traffic Law Enforcement atau Mobile ETLE atau tilang elektronik akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Mobile ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

“Pemberlakuan Mobile ETLE ini guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasatlantas, IPTU Eka Hendra Ardiansyah, STK, SIK. Rabu (2/11/2022)

Selain itu kata Kasatlantas, Mobile ETLE gunanya melakukan pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

“Mobile ETLE ini akan kita launching pada 10 November 2022,” jelas Kasatlantas.

Dengan diberlakukannya Mobile ETLE, bagi pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran maka tidak lagi diberlakukan tilang konvensional.

“Jadi kedepannya nanti dalam menindak pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang konvensional,” tegas Kasatlantas.

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, dan hindari pelanggaran saat berkendara.

“Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan kita bersama saat berkendara,” pungkas Kasatlantas. (Yg4)

Exit mobile version