Site icon Redaksi88.com

Perda RPIK Percepat Geliat Pembangunan Industri di Bengkulu Utara

Kepala Bappelitbangda (Redaksi88.com)

REDAKSI88.com – Pasca disahkannya Peraturan daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Hal ini merupakan langkah awal percepatan pembangunan industri di Kabupaten Bengkulu Utara.

Perda RPIK merupakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri.

“Perda RPIK ini juga sebagai pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat untuk membangun industri di Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara, Ir Suharto Handayani, (28/09/2022).

Selain itu dengan adanya Perda RPIK dapat meningkatkan peran industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian yang berbasis ekonomi kerakyatan.

“Perda ini pun untuk menjamin kepastian berusaha dan persebaran pembangunan industri di seluruh wilayah Bengkulu Utara,” jelas Suharto.

Selanjutnya membuka kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Perda RPIK ini secara garis besarnya adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara pada umumnya,” tegas Suharto.

Lanjut Suharto, RPIK Tahun 2022 sampai dengan 2042 ini terdiri dari industri unggulan maupun mengembangkan industri lain yang memiliki potensi dan prioritas daerah.

“Industri unggalan yakni industri pangan, industri farmasi seperti kosmetik, alat kesehatan dan industri tekstil seperti kulit, alas kaki dan aneka lainnya,” ujar Suharto.

Sementara itu, selaku pemrakarsa Perda RPIK, Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Suharlan M.Pd mengatakan, RPIK itu merupakan syarat mutlak untuk pembangunan kawasan industri.

“Dengan telah di sahkan berati peluang kita untuk mendapatkan pembangunan industri tidak ada kendala,” ujar Suharlan.

Kedepan terobosan pemerintah daerah membuka peluang selebar lebarnya bagi siapa saja untuk melakukan investasi di Bengkulu Utara terutama pelaku industri.

“Kita akan melakukan promosi dan mengajukan proposal ke kementerian terkait,” pungkasnya. (Yg4/adv)

Exit mobile version