Site icon Redaksi88.com

Gegara simpan minyak tanpa dokumen, Polisi amankan warga Putri Hijau dan Suka Rami Mukomuko

Polsek Putri Hijau mengamankan BBM subsidi

REDAKSI88.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu amankan BR (46) warga Kecamatan Putri Hijau, dan PR (51) warga Suka Rami, Mukomuko lantaran menyimpan minyak subsidi jenis bio solar dan pertalite.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya Wardana, SIK menerangkan pada Kamis 15 September 2022 sekira jam 01.30 WIB pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan, penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis bio solar tanpa dilengkapi izin dan dokumen.

“Kedua pelaku diamankan personel Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara pada saat melaksanakan patroli ketika melintas di jalan raya Desa Cipta Mulya tepatnya di warung BR,” sampai Kapolres,

Lanjut Kapolres, pelaku saat itu kedapatan sedang menyalin minyak jenis bio solar dari jerigen ke jerigen yang lainnya.

Kemudian petugas mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku serta memeriksa area sekitar rumah yang didapatkan tanpa dilengkapi izin dokumen yang lengkap.

Selain itu, pelaku juga membawa BBM jenis bensin tanpa dilengkapi surat izin yang sah, dan saat di periksa di temukan terdapat 38 (Tiga puluh delapan) jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis bio solar.

Kemudian, 2 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis pertalite dan 6 Jerigen ukuran 10 Liter berisi BBM jenis bio solar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) minyak sudah diamankan di Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(Yoga)

Exit mobile version