Site icon Redaksi88.com

Komisi III Hearing bersama PT PMN, DLH Dan DPMPTSP

Pihak Perusahaan PT PMN Memberikan Dokumen

REDAKSI88.com – Komisi III DPRD Bengkulu Utara menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PT Putra Maga Nanditama (PMN) . Selasa, (30/08/22)

Dalam hearing atau dengar pendapat Komisi III mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan PT PMN yang beroperasi diwilayah Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Argamakmur.

Direktur Utama PT PMN, Alexander FH Roemokoy menjelaskan, dasar beraktivitasnya perusahaan saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Investasi / Kepala BKPM Nomor 713/I/IUP/PMDN/2021.

“Ini dasar persetujuan pemberian perpanjangan IUP kepada PT Putra Maga Nanditama. Semua dalam izin jelas tertulis, hak dan kewajiban perusahaan,” ujar Alexander.

Kemudian Alexander menambahkan untuk amdal perusahaan itu menggunakan amdal yang lama pada tahun 2008.

“Kalaupun ada perubahan terkait seluruh dokumen yang ada, untuk dokumen amdal yang lama masih berlaku. Tapi itu nanti akan di evaluasi dengan pihak konsultan dan berkoordinasi dengan kadis ESDM Provinsi untuk ditindaklanjuti ke kementerian ESDM pusat. Kami hanya pengguna keputusan,” papar Alexander.

Dilain sisi pada saat hearing berjalan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Alfian menjelaskan kepada Komisi III, terkait amdal perusahaan PT PMN itu ada sesuai arsip tahun 2008.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen amdal PNM yang lama, ada,” pungkas Alfian. (Yoga)

Exit mobile version