Site icon Redaksi88.com

Kadis Pariwisata Sebut Tidak Ada Kaitan Soal Dugaan Pungli Dengan Dinasnya

Pedagang Alun alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur.

REDAKSI88.com – Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Utara bantah atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh bawahannya terhadap PKL di Alun alun Rajo Malim Paduko, Kota Arga Makmur. 

“Kami dari pariwisata tidak ada urusan terkait pungutan yang dilakukan oleh komunitas pedagang,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Hendri Kisinjer, (01/08/2022).

Apapun yang dilakukan pedagang tidak ada kaitannya dengan dinas soal dugaan pungutan tersebut.

“Itukan berdasarkan kesepakatan internal sesama pedagang, namun disayangkan mengapa Dinas Pariwisata yang dibawa-bawa dan kena imbas,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KP3AM Novita Sari menyebutkan, uang yang dikumpulkan dari pedagang merupakan iuran yang sudah disepakati dalam rapat yang sudah dilakukan bersama.

“Uang itukan untuk kebutuhan bersama untuk kami para pedagang bukan untuk saya pribadi dan dinas, laporan arus kas keluar dan masuknya uang tersebut lengkap,” kata Novita.

Uang yang terkumpul dari para pedagang sebagai penunjang bagi PKL di Alun-alun, seperti untuk uang sosial dan juga untuk fasilitas lainnya yang dianggap penting.

“Contoh tong sampah yang ada saat ini, kemudian sudah berapa pedagang yang sakit kita kunjungi menggunakan uang iuran tersebut, semuanya transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” imbuhnya. 

Selain itu, salah seorang pedagang yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, soal adanya iuran itu tidak jadi persoalan.

Akan tetapi mesti ada klasifikasinya, jangan dipukul rata semua karena para pedagang yang ada di Alun-alun dagangan mereka ada kelasnya. 

“Soal iuran itu tidak jadi masalah hanya saja jangan dipukul rata, contohnya seperti saya dagangan martabak yang hasilnya tidak seberapa,” harap dia.

Diketahui pedagang di sekitaran Alun alun Kota Arga Makmur membentuk sebuah komunitas kelompok pedagang Alun Alun Arga Makmur (KPA3) . 

Besaran iuran yang sudah disepakati antara sesama pedagang untuk dana sosial sebesar Rp. 20 ribu per bulan dan untuk iuran bulanan Rp. 150 ribu perbulannya.

Dimana Ketua kelompok tersebut dibentuk hasil dari musyawarah para pedagang  yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. (Yoga)

Exit mobile version