Site icon Redaksi88.com

Kades Gunung Selan Himbau Cakades saat Acara Penyampaian Visi Misi 

Kades Gunung Selan Himbau Cakades saat Acara Penyampaian Visi Misi 

Acara penyampaian Visi Misi Cakades Gunung Selan.

REDAKSI88.com –  Pemerintahan Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan acara penyampaian Visi Misi 5 Calon Kepala Desa (Cakades) periode tahun 2022 – 2027.

Acara dibuka Kepala Desa Gunung Selan, Mukti Ali dan dihadiri Sekretaris Camat Kota Argamakmur, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda dan masyarakat di Balai Desa setempat. (30/06/2022).

Kepala Desa Mukti menghimbau, kepada para calon kades untuk berkompetisi secara sehat dan tetap menjaga sportifitas dalam pemilihan nanti agar terciptanya suasana yang kondusif. 

” Siapapun yang terpilih nanti menjadi kepala Desa Gunung Selan agar tetap bekerja sebaik mungkin demi warga desa untuk menjalankan segala aturan yang ada dengan kejujuran dan kedisiplinan,” kata Mukti.

“Apapun dari hasil pemilihan yang telah ditetapkan panitia. supaya tidak adanya pergolakan di tengah masyarakat yang akan merugikan banyak pihak”. 

Kegiatan yang diselenggarakan berjalan dengan hikmat dan lancar tanpa kendala apapun. Sebanyak 5 Cakades memaparkan visi dan misinya secara lantang dan tegas.

Deklarasi Cakades Gunung Selan:

  1. Siap melaksanakan pilkades serentak di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur , adil, damai, amanah tertib demokrasi dan kemanfaatan demi masyarakat desa. 
  2. Siap berkompetisi sebagai calon kepala desa dengan menjunjung tinggi kejujuran sportivitas dengan mengedepankan sikap santun, dan damai serta menghindari unsur sara dan tunduk pada peraturan undang undang yang berlaku. 
  3. Siap terpilih ataupun tidak terpilih, serta siap menerima keputusan dari seluruh tahapan pilkades. 
  4. Siap menerima dan mendukung terhadap siapapun calon kepala desa yang terpilih secara sah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 
  5. Dalam hal sengketa pilkades, akan dilakukan penyelesaian melalui mekanisme yang ada dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Kami yang berdeklamasi no urut 1, no urut 2 , no urut 3, no urut 4 (Mawan Suryadi) no urut 5 (Amir Hamzah). [Yga]

Exit mobile version