Site icon Redaksi88.com

Ditreskrimum Polda Bengkulu: Tidak ada Kebal Hukum, Pelaku Aniaya ART Diamankan

Ditreskrimum Polda Bengkulu: Tidak ada Kebal Hukum, Pelaku Aniaya ART Diamankan

Ilustrasi. Foto:Liputan6.com

REDAKSI88.com – Kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Bengkulu Utara, Yesi yang dilakukan oknum anggota kepolisian ditanggapi Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si.

Dilansir mediaindependen.net, ia menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan pihak Ditreskrimum dan sudah diserahkan melalui Bid Propam Polda untuk proses pidananya oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu.

“Proses Sidik tanyakan ke Sat Reskrim Polres Bengkulu, intinya pelaku oknum anggota tersebut bersama istrinya sudah diamankan, dan tolong sampaikan ke masyarakat bahwa kasus tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Bengkulu dan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Teddy.

Selain itu, kuasa hukum Yesi (Korban/red), Julisti Anwar, SH mengatakan, akibat kekerasan yang dialami korban, terjadi luka bakar dan lebam di sekujur tubuh yang dilakukan oleh majikan.

“Suami diduga oknum Polisi Polda Bengkulu dan istri diduga bekerja sebagai ASN di Pemda Kabupaten Kepahiang, dengan inisial BA dan LEP,” jelas Julisti, Rabu, 8 Juni 2022.

Julisti meminta pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini, sehingga proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun terduga oknum polisi, maka kami minta sanksi yang tegas dan terbuka diberitahukan kepada kami,” kata Julisti.

Julisti menambahkan, terhadap istrinya yang juga merupakan ASN selain proses hukum pidana sanksi kepegawaian juga diberlakukan berupa  tindakan yang tegas dan terbuka.

“Kita mengharapkan ada efek jera bukan hanya pada pelaku tapi juga merupakan edukasi/pendidikan bagi masyarakat secara luas sehingga masalah ini tidak terulang kembali,” ujar Julisti.

Untuk internalnya ditangani propam, Julisti minta ditangani dengan profesional dan terbuka sehingga korban dan masyarakat menjadi tahu apa sanksi yang diberikan kepada terduga akibat perbuatannya.

“Apalagi terduga pelaku adalah oknum polisi sebagai pengayom masyarakat,” pungkas Julisti. [red]

Exit mobile version