Site icon Redaksi88.com

Dugaan Mafia Tanah Diusut Polda Bengkulu

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Mafia Tanah

Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK.

REDAKSI88.com – Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu usut dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu. 

Hal ini berdasarkan laporan warga asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan berinisial HB, dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar. Selasa, (18/01/22).

“Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu,” ungkap Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK, Rabu (19/01/22) saat dikonfirmasi awak media.

Teddy menambahkan, dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor, diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektar yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan,” jelasnya. 

Teddy juga mengatakan, pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik, para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 

Kemudian para pelaku bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, dan selain melakukan penyerobotan para pelaku diduga juga melakukan pengrusakan tanam yang ada di lahan milik kliennya. 

“Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [arh]

Exit mobile version