Site icon Redaksi88.com

Nekat, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

Nekat, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

Press Release Polres Bengkulu Utara.

REDAKSI88.com – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengamankan AP (39) warga Karang Anyar II, Kecamatan Kota Argamakmur. Ibu rumah tangga ini ditetapkan tersangka lantaran tersandung kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. 

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto SIK melalui KBO Reskrim Ipda Ipda Joko Susanto dalam Press Release 16 Desember 2021. Kejadian sekitar 21 September 2021 sampai dengan 01 Oktober 2021 modus tersangka merental mobil.

Kepada korban NO (42) tersangka merental kendaraan L300 jenis pick up selama 10 hari. Dengan alasan akan menggunakan untuk berjualan sayur dan ikan lele. Biaya rental mobil disepakati 400 ribu rupiah per harinya. 

Kemudian dengan waktu yang telah disepakati, ternyata tersangka malah menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dengan harga 40 juta rupiah.

Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya lainnya berinisial, KM (22) yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

“Ada lembar surat perjanjian diatas materai. AP berperan sebagai pihak yang menghubungi dan meyakinkan korban. Rental mobil akan digunakan untuk mengangkut sayuran dan ikan air tawar,” kata Joko Susanto.

Joko menambahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menitipkan uang 1 juta rupiah. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran sewa kendaraan. 

Kepada petugas tersangka mengaku uang sebesar 40 juta digunakan untuk menutupi sewa rental mobil sebelumnya. Sementara itu, pihak yang menerima mobil dari tersangka saat ini masih diburu Polisi.

Tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. [pr1]

Exit mobile version