Site icon Redaksi88.com

Tahun 2022 Prioritaskan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Tahun 2022 Prioritaskan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Penyerahan DIPA dan TKDD secara simkbolis oleh Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah.

REDAKSI88.com – Presiden Jokowi intruksikan kepada 10 Bupati/Walikota dan Satuan Kerja se-Provinsi Bengkulu agar lebih efektif dalam penyerapan anggaran di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi di Tahun 2022.

Demikian pula Wakil Bupati Bengkulu utara mengatakan, Pemerintah daerah akan mengimplementasikan penyerapan anggaran sesuai arahan Presiden RI agar fokus memprioritaskan Kesehatan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Sesuai arahan presiden, kita kuatkan kolaborasi bersama dalam pelaksanaan penyerapan anggaran agar lebih efektif di bidang kesehatan dan dalam rangka pemulihan ekonomi,” ujar Wabup Arie usai menerima DIPA TKDD di Balai Semarak Provinsi Bengkulu, (02/12/2021).

Selain itu dikatakan Rohidin, Penyerahan DIPA dan TKDD tersebut agar segera diimplementasikan dengan penyerapan yang terencana, dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Agar segera menyerahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota dan memaksimalkan penyerapan anggaran,” jelas Gubernur.

Turut Hadir Kepala DJP Kanwil Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kejati Provinsi serta tamu hadirin.

Seperti yang diketahui, Gubernur Provinsi Bengkulu telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada  29 November 2021 lalu. 

Berdasarkan hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA dan TKKD TA 2022 kepada 10 Bupati/Walikota dan Satuan Kerja se-Provinsi Bengkulu secara simbolis.

Untuk diketahui, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN). 

DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus perangkat akuntansi pemerintah. [adv]

Exit mobile version