Site icon Redaksi88.com

Sekdis Pendidikan Bengkulu Utara Sebut Pendidikan Dasar Dilarang Melakukan Pungutan

Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Bambang Pramana Budi M.Pd.

REDAKSI88.com – Untuk pendidikan dasar melakukan pungutan, hal itu tidak diperbolehkan atau dilarang sebut Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Bambang Pramana Budi M.Pd. Terkait dugaan pungutan uang sampul raport dan iuran bulanan yang dilakukan SDN 13 Kota Argamakmur segera ditindaklanjuti. 

“Saya baru tahu informasinya, dan saya akan cari tahu terlebih dahulu kebenarannya,” kata Bambang Pramana Budi, Jum’at (08/10/2021). 

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan cross check dan turun ke lapangan, bilamana ditemukan adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah tentunya akan diberikan tindakan. 

“Insya Allah, Senin saya akan turun ke lapangan, kalau memang ada kebenarannya baru nanti kami akan berikan tindakan. Biar saya tahu terlebih dahulu,” ujar Sekdis.

Baca Juga : Disinyalir Berlindung Dibalik Komite SD 13 Argamakmur Lakukan Pungutan

Bambang kembali mengingatkan, untuk pendidikan dasar yang melakukan pungutan, itu tidak boleh. Karena untuk operasional sekolah sudah dibiayai melalui dana BOS. 

“Kebetulan saya Manajer dana BOS,  akan tetapi apabila yang sifatnya sumbangan, sumbangan ya, untuk kemajuan sekolah tanpa paksaan silahkan saja,” tandas Bambang. [Yg4]

Exit mobile version