Site icon Redaksi88.com

Indikasi Penjarahan Hasil Aset Pemkab Bengkulu Utara, Ini kata Sekda

Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi, S.Pd, MM, MSi.

Redaksi88.com  – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Dr Haryadi, S.Pd, MM, M.Si berikan dukungan penuh tindak lanjut yang dilakukan Kajari Argamakmur Bengkulu Utara. Melakukan penyelidikan dugaan penjarahan atas hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara yang dilakukan PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar. 

“Terkait hal tersebut, kita atas nama Pemkab Bengkulu Utara mendukung penuh upaya hukum yang telah dilakukan Kejari Bengkulu Utara,” ujarnya kepada Wartawan, (5/8/2021).

Haryadi berpendapat, aset lahan perkebunan karet seluas 63 hektar itu memang telah menjadi aset Pemkab Bengkulu Utara. Namun, terkait dengan aktivitas penggarapan lahan itu tidak ada campur tangan Pemkab Bengkulu Utara. 

Bahkan, Pemkab Bengkulu Utara  sendiri tidak pernah memberikan izin ke PT Pamor Ganda untuk mengelola lahan itu pasca diserahkannya lahan tersebut ke Pemkab Bengkulu Utara.

“Kita (Pemkab-red) ) tidak pernah memberikan izin terkait untuk penggarapan lahan kepada pihak PT Pamor Ganda. Bila ada, tentu hasilnya masuk ke PAD, namun kenyataannya, tidak ada yang masuk ke PAD,” jelasnya.

Baca Juga: Garap Aset Milik Pemkab Bengkulu Utara PT Pamor Ganda Diperiksa Kajari

Haryadi sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Pamor Ganda. Karena PT Pamor Ganda sudah melakukan pengelolaan tanpa izin dan pemberitahuan yang jelas. Ia pun sepenuhnya menyerahkan persoalan yang ada saat ini ke Aparat Penegak Hukum. 

“Persoalan Ini sangat kita sayangkan dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari Bengkulu Utara. Apapun hasilnya, Pemkab akan menghormati proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui lahan HGU eks PT Pamor Ganda yang berada di Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara dilepaskan ke Pemkab Bengkulu Utara berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 591/2121/B.1 dan Nomor. 591/2403/B.1/2017 dan surat Komandan Daerah Militer II/Sriwijaya Nomor B1214/VIII/2017.

Perihal permohonan pelepasan Hak Guna Usaha Nomor 35/HGU/BPN/89 seluas 163 Hektar. Pembebasan lahan  ini akan digunakan untuk Brigade Infanteri TNI. Terbit Surat Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) 15 Januari 2018 dari PT Pamor Ganda kepada negara yang ditandatangani Sabar Ganda L Sitorus selaku Pemohon (Direktur Utama PT Pamor Ganda), dan Alfi Ritamsi selaku Kepala BPN dengan luasan lahan 163 Hektar, dimana lahan merupakan kebun karet. [arh]

Exit mobile version