Site icon Redaksi88.com

LSM NCW Laporkan Kegiatan DPRD Bengkulu Utara ke Kajati Bengkulu

Ketua LSM NCW Bengkulu Utara, Reshardi saat menyerahkan berkas laporan ke Kajati Bengkulu.

BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Lembaga Swadaya Masyarakat National Coruption Watch (LSM-NCW) Kabupaten Bengkulu Utara, laporkan kegiatan Sekretariat DPRD setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan yang masuk ke Korps Adhyaksa ini, terkait kegiatan di DPRD Bengkulu Utara pada Tahun 2020 yang terindikasi korupsi.

“Ada tiga aitem kegiatan yang kita masukkan ke dalam surat laporan ke Kejati Bengkulu, kegiatan pada Tahun 2020,” ujar Ketua LSM NCW, Reshardi, Rabu (28/07).

Disinggung, aitem kegiatan apa saja yang terindikasi korupsi dalam laporannya tersebut. Dikatakan Reshardi, terkait SPPD fiktif, anggaran operasional kendis dan mata rekening fiktif.

“Kesalahan mata rekening anggaran ini berjalan di setiap bulannya, ada apa ini. Dimata rekening yang berbeda ini ada indikasi bahwa kegiatan ini mengarah ke fiktif,” kata Reshardi.

Ditambahkan Reshardi, seperti pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas (Kendis) baik itu roda dua maupun roda empat, tim verifikasinya sarat dipertanyakan.

“Anggaran yang ada sebesar Rp. 689 juta untuk peliharaan kendis tersebut, kendaraannya yang mana saja itu,” ungkap Reshardi.

Lebih jauh dikatakan Reshardi, seperti perjalan dinas pada bulan Maret 2020, sudah jelas surat edaran bupati Nomor: 4432/1207/B.11/2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dari tanggal 16, 23 dan 30 tetap melakukan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah, SE Bupati diabaikan begitu saja. Selain itu, hasil investigasi yang kita lakukan ada beberapa nama yang melakukan perjalanan dinas yang cukup signifikan baik dewan, ASN maupun THL-nya,” jelasnya. 

Reshardi berharap, atas laporan yang sudah dilayangkannya ke aparat penegak hukum tersebut, untuk dapat disikapi oleh Kajati Bengkulu. 

“Kita selaku lembaga kontrol mempunyai kewajiban untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang sifatnya dugaan. Semuanya kembali ke pihak Kajati Bengkulu,” demikian Reshardi. [arh]

Exit mobile version