Site icon Redaksi88.com

Kasat Lantas “Warning” Pajak Kendis Pemkab Bengkulu Utara

Kanit Regident, Ipda Fredy Simaremare.

BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bengkulu Utara berikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas (Kendis) yang ada di lingkungan Pemkab setempat.

Terhitung sejak Januari 2021 sebanyak 1.461 unit, masih menunggak pajak. Namun pada bulan April 2021 tunggakan ini masih sebanyak 771 unit, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami bekerjasama dengan Samsat Bengkulu Utara pada Januari sudah melakukan koordinasi. Kendis yang masih menunggak pajak agar diselesaikan,”  kata Kasat Lantas, AKP Perdhana Mahardika SIK melalui Kanit Regident, Ipda Fredy Simaremare, (15/07).

Tambah Fredy, program keringanan pajak ini tengah dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu, khusus kendaraan dinas dari Januari sampai dengan akhir Juli 2021.

Pihaknya berharap kepada Pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui SKPD masing-masing, untuk melakukan pembayaran pajak kendis yang sudah tertunggak tersebut.

“Terdata sebanyak 1.461 unit Kendis, meski per April 2021 masih terdata sebanyak 771 unit yang belum melakukan pembayaran pajak kendis ini,” jelasnya.

Fredy juga menjelaskan, terkait dengan tunggakan pajak kendis, hal ini pun berkaitan juga dengan registrasi dan identifikasi (Regident). 

Artinya, surat kendaraan yakni STNK masing-masing pemegang kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya oleh pejabat yang berwenang. 

“Apabila tidak melakukan registrasi kendaraan dan pengesahan STNK di Samsat Bengkulu Utara serta belum melakukan pembayaran pajak. Kami akan melakukan penindakan terhadap pemegang kendis,” ujarnya.

Disinggung soal masih banyaknya kendis yang tidak beroperasional, namun pajaknya masih berjalan. Pihaknya sudah berkoordinasi ke BPKAD dan Samsat Induk Provinsi Bengkulu serta Direktorat Lalu Lintas.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Pemkab Bengkulu Utara dapat melakukan pengajuan untuk penghapusan Regident dengan mekanisme yang ada.

“Untuk itu, bagi kendaraan-kendaraan yang masih beroperasional untuk dapat diinventarisir kembali. Apakah masih dipergunakan oleh dinas, atau dapat dilakukan lelang. Namun tidak menghapuskan pajak dimaksud,” pungkasnya. [arh]

Exit mobile version